KPP Pratama Purbalingga Sita Aset Rumah dan Tanah Milik 2 Wajib Pajak

Ary Wahyu Wibowo
Penyitaan aset tanah yang dilakukan JSPN KPP Pratama Purbalingga. Foto: Ist.

PURBALINGGA, iNews.id - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita aset dua wajib pajak. Aset yang disita berupa rumah tinggal, dan tanah kosong. 

Proses penyitaan dihadiri penanggung pajak, Kasi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) dan dua  orang saksi. Penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan insial S yang memiliki tunggakan terhadap negara sebesar Rp264.537.139. 

Objek yang disita berupa rumah tinggal di Gemuruh, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Nilai aset yang disita sebesar Rp290.000.000,00. Sedangkan penyitaan yang kedua terhadap wajib pajak dengan inisial DS. 

Aset yang disita berupa tanah kosong yang terletak di Desa Purwareja Kecamatan Purwareja, Klampok, Banjarnegara dengan nilai Rp56.000.000. DS memiliki tunggakan sebesar Rp670.896.310. 

KPP Pratama Purbalingga telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sesuai SOP penagihan pajak,” kata Hartanto, Kasi P3 KPP Pratama Purbalingga, Minggu (7/11/2021). 

KPP dalam hal ini diwakili  JSPN melakukan penyitaan aset berupa rumah sebagai jaminan pelunasan. JSPN KPP Pratama Purbalingga menyatakan apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka KPP Pratama Purbalingga bisa mengajukan pelelangan terhadap aset yang telah disita.

KPP Pratama Purbalingga berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakan. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Penagih Utang di Pacitan Ditangkap Massa usai Salah Sita Motor Warga

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal