KPP Pratama Cilacap Blokir Rekening Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,2 Miliar

Ary Wahyu Wibowo
Kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara. Foto: Ist.

CILACAP, iNews.id Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memblokir rekeningwajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara Rp1,2 miliar. Pemblokiran di Kantor BRI Cilacap, dihadiri penanggung pajak, Kasi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan, petugas JSPN, dan saksi.

Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap, Dwi Wahyu Indriyono mengatakan, pemblokiran merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya. Sebelumnya, KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. 

“Namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan,” kata Wahyu melalui siaran pers, Jumat (5/11/2021). 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, atau entitas lain. 

Meliputi rekening bagi bank, sub rekening  efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya atau entitas lain. 

Tujuannya agar terhadap barang yang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah  atau nilai. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan,  penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP.

Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

23.929 Rekening Judol Diblokir, Menkomdigi: Kami Ingin Pastikan Aliran Dana Ini Terputus

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Mobil Warga Medan Disita gegara Tunggak Pajak Rp60 Juta, bila Tak Bayar Akan Dilelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal