KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 40 Hari

Antara
KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo . (Dok)

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," ucap Ali.

Sebelumnya, enam tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2022-31 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak, dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 jam lalu

Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 Miliar

8 jam lalu

Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan di Rutan KPK

12 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

14 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

1 hari lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal