KPK: Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Berisiko Bernasib seperti Kasus Bank Jepara Artha

iNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan dana stimulus sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ini diharapkan mampu menggairahkan sektor ekonomi mikro melalui penyaluran kredit kepada masyarakat.

Di balik potensi positif tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan dana, seperti yang terjadi dalam kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti bahwa kredit fiktif yang menyebabkan kemacetan di BPR Jepara Artha bisa terulang jika pengawasan tidak diperketat.

“Stimulus ekonomi ini memang bisa mendorong pertumbuhan, tapi juga membuka celah korupsi. Kredit fiktif seperti di kasus Bank Jepara Artha adalah contoh nyata. Ini menjadi tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” ujar Asep.

KPK, kata dia melalui Direktorat Monitoring di Kediputian Pencegahan akan melakukan pemantauan intensif terhadap penyaluran dana tersebut. 

Tujuannya, lanjut dia agar stimulus benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, langkah ini menjadi krusial mengingat besarnya dana yang digelontorkan dan potensi dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa program stimulus tidak berubah menjadi ladang korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Wanti-Wanti Dirut Bank BUMN saat Salurkan Rp200 Triliun, Singgung Kredit Macet

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya soal Guyuran Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank: Mereka Nggak akan Perang Bunga Lagi

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal