JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi memproses hukum Wakil Ketua DPRD TegalWasmad Edi Susilo karena menggelar konser dangdut hajatan pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Permintaan Mahfud MD itu diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (25/9/2020) malam. Awalnya dia membalas cuitan yang ditulis oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus).
Mahfud mengatakan dirinya sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh pejabat. Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Gus Dur ini pun meminta kepada kepolisian untuk memproses kegiatan ini sebagai tindak pidana.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," tulis Mahfud.
Dia menjelaskan, pimpinan partai politik yang menjadi kendaraan Wasmad dalam berpolitik dapat memberikan peringatan tegas kepada kadernya. Menurutnya seluruh partai politik sudah menyatakan komitmennya membantu sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan saat melangsungkan pertemuan dengan pemerintah bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait pada 22 September 2020 lalu.