Menurut Zen, hasil koordinasi DPRD Jateng dengan Kesra Pemrov Jateng berkaitan dengan bantuan insentif ustaz ponpes, guru madin dan TPQ menunjukkan segera dilakukan validasi dan pengumpulan berkas berupa, fotokopi KTP ustaz calon peneriman bantuan.
Selain itu, fotokopi Kartu Keluarga, NPWP bagi yang sudah punya (yang belum punya NPWP cukup surat pernyataan belum punya NPWP), SK sebagai guru, surat keterangan aktif mengajar dari pimpinan lembaga (boleh kolektif) dengan dilampiri jadwal mengajar semester per catur wulan terakhir. "Termasuk surat permohonan bantuan sesuai format yang ditetapkan, dan piagam izin operasional," katanya.
Para guru madin, ustaz dan kiai, kata Zen, memang harus diperhatikan kesejahterannya. “Saya kira ini bukan soal ikhlas atau tidak, dan jangan ditanya lagi soal keikhlasan mereka dalam mendidik dan mengajar di lembaga-lembaga keagamaan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Zen, tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas sarana prasana terhadap lembaga keagamaan juga harus diperhatikan oleh negara. Sebab selama ini masyarakat sudah maksimal membiayai pengadaan pembangunan, biaya operasional dan perawatan selama ini dengan semangat gotong-royong untuk pendidikan Madin, TPQ, dan pesantren.