Ketua Komnas Perlindungan Anak Ditahan Polda Jateng atas Dugaan Penipuan

Antara
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ditahan Polda Jateng (Foto: Ditkrimum Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jateng Endar Susilo ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Dia ditahan karena dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom mengatakan, penahanan tersangka tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018. Endar ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta.

Dalam perkara tersebut, kata dia, tersangka mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.

"Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu," katanya.

Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit Covid-19. Setelah dinyatakan sehat, lanjut dia, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

12 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

13 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal