Pihaknya lalu memberi jawaban kepada pengurus masjid atas penolakan tersebut. Pihaknya menerangkan bahwa pihaknya pemegang izin penyelenggaraan, dan satu sisi lainnya LDA adalah pewaris, penanggungjawab, pengelola dan pemilik keraton bersama asetnya.
“Artinya kami berhak juga menggunakan masjid,” katanya.
Dalam kegiatan malem selikuran, pihaknya akan menggelar dzikir di Masjid Agung dengan jumlah sekitar 100 orang. Sedangkan pihak lain ditengarai akan menggelar kirab. Padahal kirab dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sementara dari kubu Raja PB XIII, Wakil Pengageng Sasana Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta KRA Dani Nuradiningrat mengatakan, pihaknya akan menggelar malem selikuran minggu malam besok di Masjid Agung Surakarta. Pihaknya membantah akan menggelar kirab malem selikuran.
“Itu bukan kirab, terkadang pengertiannya keliru ketika itu dimaknai sebagai kirab. Karena itu cuma rangkaian upacara dari satu bangunan keraton ke bangunan keraton lainnya,” kata Dani Nuradiningrat.
Dalam hal ini, dari keraton ke Masjid Agung. Ditanya mengenai jumlah peserta malem selikuran, Dani enggan membebeberkan. Itu akan disampaikan saat pelaksanaan acaranya.