Mereka biasa sering main ke rumah temannya di Desa Bendoharjo, dan teman-teman pelaku tidak ada rasa curiga jika keduanya berpacaran dan berbuat yang aneh-aneh.
Menurut keterangan Polsek Gabus, kedua pelaku akan tetap diproses meski mereka masih di bawah umur, mereka kemudian dibawa dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti berupa baju dan celana dalam wanita yang digunakan mesum diamankan polisi.