Kepala Diskominfo Kendal Jadi Tersangka Korupsi Mading Rp6 Miliar

Antara
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten KendalMuryono ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik tahun 2016.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin mengatakan, sebagai pengguna anggaran, tersangka diduga menyalahgunakan dana dari total alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar yang diperuntukkan bagi program tersebut.

Selain bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, kata dia, tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Namun, Kusnin belum bisa menjelaskan berapa besar uang yang sudah dinikmati oleh tersangka. "Mry (Muryono) merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan saat dugaan korupsi itu terjadi," kata Kusnin, Senin (5/11/2018).

Selain Mry, kata dia, terdapat tersangka lain yang juga sudah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini. Kedua tersangka tersebut masing-masing pejabat pembuat komitmen serta kontraktor pelaksana proyek.

Kusnin masih belum memastikan kemungkinan penahanan para tersangka. Termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka dalam pengembangan penyidikan. "Kita lihat hasil pengembangan. Kalau ada yang ikut menerima uang dalam korupsi itu akan kami tindak lanjuti," katanya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Kejati belum menahan Muryono dengan alasan masih melakukan pemberkasan. Proyek Mading elektronik di Disdik Kendal tahun 2016 itu berjumlah 30 paket untuk 30 SMP dengan anggaran mencapai Rp6 miliar. Namun, dari 30 paket itu hanya satu paket yang dinilai sesuai spesifikasi. Sedangkan 29 paket lainnya menyalahi spesifikasi yang telah ditentukan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal