Sebelumnya niat Gibran maju sebagai balon wali kota Solo menjadi perdebatan karena dirinya tak mendaftar ke Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Solo. DPC PDIP Solo sudah menyatakan menutup pendaftaran bakal calon saat Gibran akan mendaftar.
“Berdasarkan pasal 11 ayat empat peraturan partai nomor 24 menyatakan formulir pendaftaran bakal calon wali kota bisa diambil lewat DPC, DPD atau DPD. Seluruh tahapan sudah dilalui Mas Gibran dan semua berkas yang disampaikan sudah terverifikasi serta memenuhi syarat,” ujar Abang Baginda.
Sementara Gibran menyatakan niatnya untuk maju lewat DPD PDIP Jateng sudah mendapat restu dan rekomendasi dari Ketua DPC PDIP Solo sekaligus Wali Kota Solo saat ini, FX Hadi Rudyatmo. Gibran menegaskan sama sekali tak memiliki masalah dengan yang bersangkutan.
“Pak Rudi adalah orang yang sangat saya hormati dan orang pertama yang saya beri kabar pertama bahwa saya punya niat mencalonkan diri. Kedatangan saya kemari juga merupakan masukan dari beliau, sehingga saya sama sekali tak memiliki masalah dengan beliau,” ujar Gibran.