Kena PHK, Pria Ini Bobol Mesin ATM di Blora Hanya Pakai Kunci Lemari

Taufik Budi
Tersangka pembobolan mesin ATM berisinial MAS (23) (kiri) dimintai keterangan (Foto: Dok Polsek Ngawen, Blora)

"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu," ucap Sunarto.

Polisi bergerak cepat, setelah melihat hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

"Hari Rabu, (27 Mei 2020) pukul 14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," katanya.

Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria Bawa Mobil Bobol ATM Pakai Alat Las di Martapura Banjar

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal