SEMARANG, iNews.id – Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Jawa Tengah menilai keputusan kepala SMA Negeri 1 Semarang yang mengeluarkan dua siswa terkait kasus kekerasan terhadap juniornya mencederai prinsip konstitusi.
Menurut Ketua KPK2BGA Jateng Rika Saraswati, SMAN 1 Semarang harus ikut bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah karena tempat kejadian perkara berada dalam lingkungan sekolah dan lingkupnya juga kegiatan sekolah.
Proses kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS, kata dia, notabene atas izin dan dalam pengawasan sekolah sehingga pihak sekolah tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja dengan cara mengeluarkan AN dan AF dari sekolah.
“Sikap Kepala SMAN 1 Semarang, didukung Disdikbud Jateng yang tidak mau mengubah atau membatalkan keputusan sebelumnya agar menerima kembali AN dan AF untuk melanjutkan sampai ujian nasional (UN), jelas mencederai prinsip konstitusi,” kata Rika Saraswati, Kamis (1/3/2018).
Terkait kejadian itu, KPK2BGA meminta pembentukan tim independen untuk menginvestigasi kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Semarang.