Keliling dengan Sepeda Ontel, Duda di Tegal Cari Bocah untuk Dicabuli

Yunibar
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menggelar perkara kasus penculikan dan pencabulan anak (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah menangkap pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di sebuah rumah kosong di kawasan wisata Pantai Purwahamba Indah, Kabupaten Tegal pada Rabu (6/5/2020).

Satreskrim Polres Tegal Kota, terpaksa menembak terduga pelaku Yosy Ardian (43) warga Jalan Layur, Kota Tegal. Pelaku dikehatui telah menculikan dan mencabuli dua orang anak di bawah umur. Tersangka ditembak karena mencoba kabur saat akan diamankan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, modus pelaku dalam mencari korbannya yakni dengan mengayuh sepeda ontel. Pelaku lalu mendatangi anak kecil yang sendirian lalu mengiming-imingi uang dan akan dibelikan kue ulang tahun.

"Ini berawal dari laporan pencurian, tapi setelah kami telusuri ternyata memang ada pelecehan seksual," ucap Siti, Sabtu (9/5/2020).

Selain menculik dan merampas perhiasan, tersangka juga mencabuli korbannya. Tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan penculikan dibarengi dengan aksi pencabulan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tegal & Sekitarnya Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Waktu Azan Magrib

57 tahun lalu

17 Pemudik Telantar di Rest Area usai Paksa Turun dari Bus Mudik Gratis, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Tegal Rusak Diterjang Puting Beliung, Atap Hilang Disapu Angin

57 tahun lalu

Jalan Raya Batunyana–Danasari Tegal Ambles akibat Hujan Deras, Mobil Tak Bisa Melintas

57 tahun lalu

Kebakaran Pasar Loak Adiwerna Tegal, 11 Kios Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal