Kejaksaan Tahan Mantan Direktur terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi BUMD Rembang

Donny Marendra
Antara
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut di Kejati Jateng. (Antara)

"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," ujar Kajati. Dalam praktiknya, kata dia, uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.

Dalam perkara ini, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal