“Semua yang diperiksa, yang digeledah ada potensi (tersangka) tergantung kualifikasi perbuatannya seperti apa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi.
Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 pada Rabu (2/3), terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun dan Tanjung Emas Semarang 2015-2021.
Penerbitan surat perintah penyidikan berdasarkan hasil ekspos/gelar perkara terkait dengan mafia pelabuhan pada Selasa (1/3). Hasil ekspos kasus tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021.