Kecelakaan Maut di Guci Tegal, Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Tersangka

Yunibar
Ahmad Antoni
Ary Wahyu Wibowo
Proses evakuasi bangkai bus Duta Wisata yang masuk ke sungai di objek wisata Guci Tegal. (Yunibar)

“Keduanya dijerat pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kamis (11/5/2023). 

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli APM Hino, Sugiman dan Kuryanto, mereka menjelaskan bahwa bus pariwisata Nopol B-7260-CGA merk Hino yang diparkir pada medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat dengan handbreake mengunci dengan roda sudah diganjal,  masih bisa bergerak meluncur ke depan. 

Sebab kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat, dan adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan. 

Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express

57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal