Tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan modus kejahatan yang sama. “Dari aksi kawanan begal ini, kami mengamankan empat sepeda motor dan telepon genggam serta senjata tajam yang digunakan tersangka,” katanya.
Menurut Kapolres, kawanan begal tersebut kini ditahan di Mapolres Kendal dan bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman penjara 12 tahun. Kapolres berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati jika melintas di jalan yang sepi.
Tersangka Cemo mengaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya. Dia mengaku sejumlah korbannya sempat disabet senjata tajam karena mencoba melawan. “Korban lainnya memilih kabur meninggalkan sepeda motor karena takut diancam dengan senjata tajam,” tandasnya.