Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. MUI)

Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. "Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ucap Ni'am.

Dia menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya bukan pemidanaan. "Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," tutur dia. 

Kendati demikian, Ni'am menilai implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan kemanfaatan bagi umat. Hal itu juga bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum. 

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina? Ini Hukum dan Syaratnya dalam Islam

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

57 tahun lalu

Dicopot dari Kadis LH Malang gegara Poligami, Noer Rahman Wijaya Kini jadi Staf Biasa

57 tahun lalu

Pemkot Malang Libatkan BKN Usut Poligami Oknum Kepala Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal