CILACAP, iNews.id -Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tak pernah diberangkatkan.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda yang didampingi sejumlah PJU Polda Jateng dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan petugas.
"Dua orang tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban," katanya.
Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya.