Kasus Suami Cekik Istri di Semarang Hingga Tewas, Motif Diduga Karena Cemburu

Kristadi
Dhany Mardianto warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Semarang (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolrestabes Semarang. Foto: iNews TV/Kristadi.

Usai mendapat arahan dari teman serta orang tuanya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Candi Sari Semarang.  

“Sebelum pembunuhan, pelaku menyuruh istrinya beli pulsa listrik, namun sekian lama ditunggu tidak datang. Dan terjadi cekcok yang berakhir penganiayaan hingga istrinya meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Senin (24/10/2022). 

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang KDRT serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Guna memastikan penyebab kematian korban, polisi jenazah korban diautopsi di RSUO Dr Kariadi Semarang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

19 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

21 hari lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

30 hari lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

1 bulan lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal