Kasus Penipuan Modus Jual Popok Bayi, Perempuan Asal Semarang Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku penipuan berkedok jual beli popok bayi murah saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/4/2022). Foto: (ANTARA/ I.C.Senjaya).

SEMARANG, iNews.id - Polrestabes Semarang mengungkap praktik dugaan penipuan jual beli popok bayi murah. Sejumlah konsumen dirugikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya. Korban yang tertarik, diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.

ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama Oma Baby Shop. 

"Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," kata Donny Lumbantoruan, Rabu (27/4/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal