Kasus Penemuan Bayi di Pemalang Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/1/2023). Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan bunga diketahui oleh istrinya,” kata Yovan Fatika. 

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
14 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

25 hari lalu

Haru dan Bahagia, Menag Nasaruddin Umar Hadiri Nikah Massal Gratis di Pemalang

2 bulan lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

2 bulan lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

2 bulan lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal