Kasus Pembunuhan Perempuan di Kebumen, Begini Kronologi Korban Dihabisi

Joe Hartoyo
Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memberikan keterangan pers Jumat (20/5/2022) terkait kasus pembunuh gadis di bawah umur berinisial FA yang mayatnya ditemukan di Desa Kaliputih. Foto: Ist.

"Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu," kata Kapolres. 

Tersangka dijerat Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Sanksi bagi orang yang melanggar ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

57 tahun lalu

Kronologi Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman di Rumah Kontrakan Bekasi

57 tahun lalu

Bekasi Gempar! Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman, Pelaku Coba Bunuh Diri

57 tahun lalu

Keji! Menantu Bunuh Mertua di Empat Lawang, Jasad Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal