Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang Terungkap, Polisi: Tersangka Terjerat Judi Online

Suryono Sukarno
Tersangka Alfianto (22) saat digelandang di Mapolres Pemalang. (Suryono Sukarno).

Kompol Gunawan mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka  menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400.000 di dalam jok motor korban,” katanya.

Selain mengamankan tersangka Allfianto, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

57 tahun lalu

Kronologi Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman di Rumah Kontrakan Bekasi

57 tahun lalu

Bekasi Gempar! Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman, Pelaku Coba Bunuh Diri

57 tahun lalu

Keji! Menantu Bunuh Mertua di Empat Lawang, Jasad Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal