Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang Terungkap, Polisi: Tersangka Terjerat Judi Online

Suryono Sukarno
Tersangka Alfianto (22) saat digelandang di Mapolres Pemalang. (Suryono Sukarno).

Kompol Gunawan mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka  menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400.000 di dalam jok motor korban,” katanya.

Selain mengamankan tersangka Allfianto, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
21 jam lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

5 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

8 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

9 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

9 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal