Kasus Pembongkaran Tembok Bekas Keraton Kartasura, Begini Pembelaan Pemilik Lahan

Ary Wahyu Wibowo
Kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo menujukkan sertifikat lahan terkait kasus pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, Kamis (12/5/2022). Foto: Ist.

Kala itu yang mengendarai adalah sopir escavator bernama Ngadiman dan Burhanudin. “Proses robohnya sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh, karena tembok itu pernah dibuka atau dilubangi,” ujarnya. 

Bambang Ary Wibowo menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa tembok yang dirobohkan adalah objek diduga cagar budaya (ODCB). Alasannya, tidak ada pengumuman yang menjelaskan terkait keberadaannya sebagai benda atau bangunan cagar budaya

“Selain itu juga tidak pernah ada sosialisasi terkait cagar budaya serta tembok yang ada tidak terurus,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Jogja Kembangkan Konsep Garden City di Kawasan Cagar Budaya Kotabaru

57 tahun lalu

Pabrik Kertas Peninggalan Belanda di Padalarang KBB Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Ini Nilai Historisnya

57 tahun lalu

Cianjur Akhirnya Punya Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Nama-Nama Lima Anggotanya

57 tahun lalu

Talut Pondasi Ambrol, Bangunan Cagar Budaya Jembatan Gantung Duwet Kulonprogo Terancam Ambruk

57 tahun lalu

KBB Banyak Miliki Cagar Budaya tapi Minim Pegiat dan Komunitas Sejarah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal