Kasus Pembobolan Kasda Kota Semarang, Polisi Sita Aset Rp17 Miliar dari Eks Pegawai Bank

Antara
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan (tengah) menunjukkan bukti aset yanh diamankan dari tersangka pembonol Kas Daerah Kota Semarang. (Antara)

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

8 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

12 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

17 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

23 hari lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal