Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Sempat Datang ke Rumah Korban Usai Pembunuhan

Yunibar
Kholidatunn"imah semasa hidup dan Aswirto, ayah korban. Foto: iNews/Yunibar.

Sedangkan pelaku merupakan mantan kekasih korban. Usai melakukan mutilasi, pelaku ternyata sempat bertamu ke rumah orang tua korban. Pelaku bermaksud menemui anaknya hasil hubungannya dengan korban pada 2015 lalu. 

Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara hingga korban hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggungjawab, sehingga dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan di bawah umur. 

Saat itu, korban masih menjadi pelajar SMA. Pelaku dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara. Pelaku baru bebas usai Lebaran lalu. Sedangkkan pada 2021, korban menikah dengan pria lain. Saat ini, suami korban tengah berlayar di Taiwan. 

Ayah korban menduga, pelaku dendam kepada anaknya karena tidak mau diajak menikah setelah bebas dari penjara.

Kholidatunn'imah meninggalkan seorang anak laki-laki berusia 6 tahun. Sebelumnya, korban berkerja di sebuah pabrik garmen di Semarang sejak tiga tahun lalu. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal