Kasus Ferdy Sambo Terbaru, Timsus Polri ke Magelang Dalami Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.(Foto: Antara)

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Gerak Cepat Tangkap 8 Tahanan Kabur dari Polres Bangka

57 tahun lalu

Pembunuhan 3 Orang Sekeluarga di Situbondo, Polda Jatim Bentuk Timsus Gabugan

57 tahun lalu

Unud Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Timothy, Mahasiswa Diduga Korban Perundungan

57 tahun lalu

Polda Jatim Kerahkan Timsus Buru Pelaku Pembacokan di Sampang

57 tahun lalu

Polda Lampung Bentuk Timsus Selidiki Kematian Siswa Bintara, Ini Respons Keluarga Advent

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal