Polisi juga terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus yang menjadi perhatian publik ini. Penyidik memastikan proses hukum berjalan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan anak.
Untuk membantu pemulihan psikologis para pelaku, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Grobogan akan memberikan pendampingan hukum serta konseling kejiwaan. Langkah ini diambil agar kedua pelajar tidak mengalami trauma jangka panjang.
Kepala BP3AKB Grobogan Indartiningsih mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi rumah keluarga korban untuk memberikan dukungan moral.
“Kami berusaha membantu pemulihan psikologis baik bagi pelaku maupun keluarga korban. Keluarga sudah menyatakan ikhlas, namun tetap berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Indartiningsih.
Berdasarkan hasil autopsi, Angga Bagus mengalami luka serius sebelum meninggal dunia. Dokter forensik menemukan patah tulang pada tengkuk dan leher bagian belakang atas, serta memar di dada, yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan dalam insiden perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari kejadian tragis ini.