Kasus Bayi Ditahan RS di Brebes karena Tunggakan BPJS, KPAI: Seharusnya Tak Terjadi

Tim iNews.id
KPAI. (Foto: Okezone)

Masalah ada tagihan dan lain lain, kata dia, menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBD, untuk membayarkan tagihan tersebut. Sedangkan BPJS memastikan mereka masuk program Jampersal dan Pemda menanggung biayanya. 

“Itulah kenapa KPAI dalam advokasi RUU Kesehatan, mendorong mandatory spending, 20 persen untuk pembiayaan kesehatan anak. Agar tersedia dana yang cukup, terutama untuk melindungi kesehatan bayi  dan anak anak sejak usia 0 sampai 18 tahun,” ujarnya. 

KPAI saat dilaporkan, langsung berkoordinasi dengan Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah  Surmiati. “Kami juga  berkomunikasi dengan Kepala Desa Kubangjero,  dan dinyatakan bayi dan keluarga sudah bisa pulang. Untuk persyaratan Administrasi maupun lainnya sedang diproses, kebetulan ada donator yang lansung mendampingi,” ujarnya.

Pembayaran tunggakan dan denda BPJS sudah dibayarkan lunas. Sumber dana Rp 4.600.000 dari desa, sisanya dari dermawan. Dari awal proses, desa selalu proaktif membantu, memantau dan mengantar keluarga dengan mobil SIAGA DESA, begitupun mengaaktivasi BPJS karena ada tunggakan.  

Saat ini ibu dan bayi sudah di rumah. KPAI mengapresiasi kepedulian banyak pihak, terutama media yang menyampaikan situasi mereka. Sehingga ada edukasi dan kepedulian di masyarakat.

“Saya kira dalam memotret permasalahan ini, ada 3 hal yang penting menjadi perhatian ke depan. Pertama sesuai dengan Inpres di atas bahwa kasus kasus seperti ini menjadi  tanggungjawab bersama. Kedua, pemerintah daerah diminta untuk menanggulangi pembiayaan jangka pendek dan jika keluarga tersebut belum terdata dalam BPJS Kesehatan dapat segra berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Ketiga pentingnya mandarory spending dalam RUU Kesehatan, di mana KPAI mengusulkan 20% untuk anggaran kesehatan dalam memastikan hak kesehatan dasar anak bisa dipenuhi secara optimal,” jelasnya.

Sehingga ke depan penting berbagai pihak yang dimandatkan dalam Instruksi Presiden melakukan sinkronisasi dan verifikasi data. Kementerian Sosial dapat bersama Menko PMK dalam menyampaikan persoalan ini ke DJSN dan BPJS Kesehatan untuk bersama sama membuat program terpadu sinkronisasi dan verifikasi data PBI kita. Sebenarnya system dan aturan sudah ada, namun kurang terpadu saja, sehingga terkesan rumah sakit melakukan penahanan, harusnya tidak terjadi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakal Punya Dua Rumah Sakit Berstandar Internasional, Singkawang Dilirik Investor

11 hari lalu

Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Dokter Masih Observasi Medis

12 hari lalu

Kronologi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 hari lalu

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Mendadak Dilarikan ke RS, Sakit Apa?

1 bulan lalu

Tangis Haru Nenek Tukang Parkir di Brebes Dihadiahi Umrah usai Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal