Kapolda Jateng ke Anggota : Jangan Jadi Beking Pelanggaran dan Khianati Institusi Polri

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Senin (27/6/2022). (Ist)

“Tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran termasuk dengan dalih menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Apabila ada anggota polisi Polda Jateng yang melakukan pelanggaran maka dia dianggap mengkhianati sumpah janji dan melanggar institusi,” tegasnya.

Menurutnya, tugas pokok Polri di antaranya adalah menegakkan hukum, dan dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Tugas pokok Polri secara jelas tercantum dalam pasal 13 UU No.22 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. 

“Di dalamnya sudah tercantum tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum sebagai langkah akhir. Hal itu harus senantiasa terpatri dalam setiap insan bhayangkara,” tegasnya.

Kapolda menekankan agar seluruh personel Polda Jateng memiliki sense of belonging (rasa memiliki) terhadap institusi Polri tanpa memandang pangkat dan jabatan, serta ikhlas memberikan berikan pengabdian terbaik pada masyarakat.

Lebih lanjut Kapolda meminta anggota untuk dapat menjadi figur yang membawa manfaat, baik bagi keluarga, institusi dan masyarakat. Dia mencontohkan salah satu falsafah Jawa yaitu Urip iku Urup (hidup itu menyala terang), bahwa kehidupan seorang insan bhayangkara itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain di sekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa diberikan anggota Polri tentu akan lebih baik bagi masyarakat.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal