Kepada penyidik, tersangka Suwarno mengakui dirinya telah mencabuli korban bocah kelas 2 SD yang merupakan anak tentangganya.
Menurut dia, korban dua kali dicabuli di dua tempat berbeda yakni, di pekarangan rumah dan yang kedua dilakukan di lahan persawahan yang sepi.
“Saya berpura-pura ajak korban mencari jangkrik di sawah. Setelah itu, korban saya rayu dengan diimingi imingi uang Rp10.000,” katanya.