Kabur ke Lampung, Pencuri Uang Toko Modern di Salatiga Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Pelaku pencurian toko modern di Kota Salatiga saat ditangkap polisi di daerah Lampung. Foto: Ist.

Selanjutnya, kasus pencurian dilaporkan ke polisi. Awalnya polisi kesulitan karena pelaku telah meninggalkan rumah di daerah Klero, Tengaran, Kabupaten Semarang dan berpindah-pindah menghindari pengejaran polisi. 

"Ketika didapat informasi bahwa pelaku sempat indekos di daerah Tangerang, anggota langsung mengejarnya. Ternyata pelaku sudah meninggalkan tempat indekosnya," ujar kapolres. 

Meski demikian, polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 22 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di Lampung. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp8 juta.

Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai 23 Februari 2023 tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Niat Tolong Orang, Remaja di Salatiga Malah Ikut Masuk Jurang 10 Meter

57 tahun lalu

Kerangka Pria Ditemukan di Kontrakan Salatiga, Warga Curiga Penghuni 7 Bulan Tak Terlihat

57 tahun lalu

Kelaparan, Pencuri Motor Ditangkap saat Asyik Makan Rujak Cingur Depan Kantor Polisi

57 tahun lalu

Tragedi Perang Sarung di Salatiga, Remaja Terkapar Dihantam Sarung Berisi Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal