Saat ini pihaknya masih merumuskan regulasi yang akan mengatur masyarakat supaya disiplin pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya, tentang kewajiban penggunakan masker.
Kata Joko, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito juga telah menginstruksikan kepada seluruh lurah supaya membuat surat edaran tentang pengawasan tamu luar daerah.
“Pak Wali sudah minta lurah buat surat edaran kepada RT/RW, intinya tamu luar daerah khususnya dari zona merah sementara tidak boleh menginap dulu. Kalau yang melintas tidak masalah yang penting disiplin protokol kesehatan. Silakan menginap di hotel yang SOP-nya jelas,” ujar Joko.
Data Covid-19 Kota Magelang per 24 Juni 2020 menyebutkan, pasien positif mencapai 33 orang. Rinciannya, pasien dirawat 2 orang, sembuh 27 orang dan meninggal 4 orang.