SOLO, iNews.id - Sejumlah anggota keluarga dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdaftar sebagai calon pemilih Pilkada Solo 2020 di TPS 022 Kelurahan Manahan, Banjarsari. Namun, Jokowi dan Iriana tidak bisa mencoblos karena berstatus warga DKI Jakarta.
Adapun nama anggota keluarga Jokowi yang terdaftar di TPS yaitu Gibran Rakabuming Raka dan istrinya, Selvi Ananda, serta Kaesang Pangarep. Informasi itu disampaikan Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito.
“Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kelurahan Manahan sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap tiga anggota keluarga Presiden beberapa waktu lalu. Ada tiga orang terdaftar sebagai calon pemilih di TPS 022 Kelurahan Manahan,” ujar Kajad via ponsel.
TPS 022 Manahan, menurutnya, akan ditentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Sedangkan tentang status Presiden Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi, menurut Kajad, tidak masuk daftar calon pemilih Pilkada Solo 2020.
Hal itu karena Jokowi-Iriana sudah pindah domisili dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke DKI Jakarta.