Jokowi Digugat Wanprestasi oleh Warga Solo soal Mobil Esemka, Dituntut Ganti Rugi Segini

Vitriana D
Kuasa hukum Aufaa (Penggugat Jokowi) Sigit Sudibyanto saat menyampaikan gugatan. (Foto: MPI/Vitriana D)

SOLO, iNews.id - Joko Widodo (Jokowi) digugat calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto mengatakan, kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.

“Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ucap Sigit.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

22 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

26 hari lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

27 hari lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

30 hari lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal