Oleh karena itu, Polsek Serengan beserta anggotanya dengan konsisten telah melaksanakan kegiatan operasi secara rutin untuk menciptakan situasi Kamtibmas menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Solo yang akan digelar 9 Desember mendatang.
"Kami dalam operasi telah mencurigai sebuah kendaraan roda empat yang melintasi di Jalan Veteran atau depan Polsek Serengan. Mobil setelah dihentikan ternyata sedang memuat ratusan botol miras jenis ciu yang akan dibawa ke Batang," katanya.
Polisi kemudian menyita barang bukti miras ciu yang siap dipasarkan ke wilayah Batang dan Kora Salatiga itu, untuk dimusnahkan. Karena, banyak tindak kejahatan atau tindak kekerasan muncul berawal dari minuman keras ini.
"Berdampak banyaknya kejadian kamtibmas diawali dari minuman keras seperti ini. Kami sudah tangani secara prosedur hukum tindak pidana ringan, kedua pelaku itu," katanya.
Kedua pelaku masing-masing dinyatakan terbukti bersalah dan dikenai hukuman satu bulan kurungan, dan dalam masa dua bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Solo, pada tanggal 16 November 2020.