Selain potensi pengerahan ASN untuk pemenangan, menurut Sarif yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Tim asisitensi Pilkada PKB Jawa Tengah, juga meminta kepada para calon yang juga petahana agar tidak melakukan politisasi ASN serta melakukan rotasi dan mutasi pejabat jelang pilkada ini.
“Netralitas ASN harus menjadi perhatian serius mengingat Pilkada itu adalah kontestasi politik yang prosesnya harus kita jalankan sesuai aturan main. Walau soal netralitas ASN diatur dalam peraturan dan undang undang tapi masih juga belum cukup meredam maraknya ASN atau PNS terlibat dalam persaingan dan dukung mendukung dalam pilkada,” katanya.
Atas dasar itu, katanya, peranan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus benar benar menjalankan fungsinya dengan sebaik mungkin agar meminimalisir pelanggaran dan memastikan proses pilkada berjalan sebagaimana aturan main yang ada.
“Bawaslu harus tegas menjalankan perintah undang undang terkait tahapan dan regulasi Pilkada termasuk di dalamnya pengawasan netralitas ASN di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah,” ucapnya.
Pada tahun 2020, Indonesia kembali akan menggelar hajatan politik penting. di tahun itu, akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah dengan rincian 9 pemilihan Gubernur, 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan wali kota.
Di Jawa Tengah sendiri ada 21 Kabupaten / Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala daerah serentak yaitu Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Pemalang, Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang. Daerah lain yaitu Rembang, Blora, Demak, Grobogan, Sragen, Wonogiri, Kota Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Purworejo, Purbalingga, Wonosobo, serta Kota Magelang.