- SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
- Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.
Itulah jadwal SIM kelililing Polres Brebes. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Semoga informasi ini bermanfaat.