"Setahu saya hanya dua kali. Tapi memang habis mabuk pas melakukan itu," ujar PRO.
Dia mengaku khilaf, karena sang istri pergi meninggalkan dirinya bersama keempat anaknya. Namun sang putri sulung malah dijadikan pelampiasan nafsu.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Kota Salatiga. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman di atas lima tahun penjara.