Istri Jadi TKW di Taiwan, Residivis Ini Curi HP Demi Facebookan dengan Wanita Lain

Nani Suherni
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan (kedua dari kiri) gelar perkara kasus pencurian HP (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)

Kini tersangka harus kembali bernostalgia di dalam ruang jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

“Semoga tersangka benar-benar bisa jera. Selanjutnya kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan mengunci pintu dan jendela,” katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak punya handphone android untuk bermain facebook dengan kekasihnya. Dia merasa kesepian karena istrinya menjadi TKW di Taiwan, sehingga mencari hiburan wanita lain.

“Handphonenya saya gunakan untuk bermain facebook dengan seorang wanita,” kata tersangka.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal