Iseng Sering Jadi Latarbelakang Aksi Pelemparan Kereta Api

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi kereta api. Foto: dok.

SOLO, iNews.id –  Empat aksi pelemparankereta api (KA) terjadi wilayah PT KAI Daops 6 Yogjakarta sejak Januari hingga Oktober 2021. Iseng sering menjadi latarbelakang aksi pelemparan.

“Iseng sering melatarbelakangi pelemparan, namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (4/10/2021).  

Sementara, ancaman hukuman terhadap aksi pelemparan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana atas aksi pelemparan KA telah diatur dalam KUHP bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. 

Pasal 194 ayat 1 KUHP, tertulis barang siapa sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemadaman Listrik di Sekitar Stasiun Gubeng, Kereta Api Tetap Berjalan Normal

57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal