Instruksi Mendagri Terbaru, 7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

Antara
Raka Dwi Novianto
Ilustrasi, petugas tengah menegakkan aturan PPKM. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 dan 14 Tahun 2022. 

Dalam instruksi tersebut, untuk wilayah Jawa dan Bali ada penambahan daerah berstatus PPKM Level 4. Sebelumnya, 4 kini menjadi tujuh daerah berstatus PPKM Level 4.

"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dia menuturkan, selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.

Menurutnya, perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imbas Kenaikan Harga BBM Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Ikut Naik, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Banyak Daerah Hijau, PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang 12-25 April

57 tahun lalu

Inmendagri Terbaru, Jumlah PPKM Level 1 Jawa-Bali Bertambah Jadi 20 Daerah

57 tahun lalu

Tren Kasus Covid-19 di Kulonprogo Mengalami Penurunan

57 tahun lalu

Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal