Hanya saja, dia enggan menyebutkan bahan campurannya, mengingat rokok daun talas hasil produksinya mulai diuji coba di pasaran.
Sementara harga jual per bungkus dengan isi 12 batang sangat murah, hanya Rp5.000, mengingat tidak ada cukai seperti rokok berbahan tembakau.
"Saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak Bea dan Cukai, rokok yang diproduksinya karena tanpa bahan tembakau dan tidak mengandung nikotin tentunya tidak dikenakan cukai," ujarnya.
Dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, hanya menyebutkan produk yang dikenakan pita cukai, yakni rokok berbahan tembakau, vape, dan minuman beralkohol.
Untuk sementara ini, imbuh dia, sudah diproduksi satu bal atau 200 pak rokok. Sedangkan pemasarannya di wilayah Sumatera, Jambi dan beberapa daerah di Jawa.