Ini Sanksi Lengkap Ferdy Sambo di Sidang Etik, PTDH hingga Penempatan di Tempat Khusus

muhammad farhan
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Dok Polri)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ada beberapa alasan sanksipemberhentian yang dialamatkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," kata Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022). 

"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya.

Menurutnya, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal