BREBES, iNews.id – Satreskrim Polres Brebes melakukan autopsi terhadap dua jenazah korban pembunuhan suami, yakni Koniti (35) dan anaknya, Dimas yang baru berusia 12 bulan, Rabu (14/2/2018). Autopsi yang berlangsung selama tiga jam tersebut melibatkan tim dokter kesehatan (Dokkes) Polda Jateng.
Dari hasil autopsi yang digelar di kamar jenazah RSUD Brebes diketahui bahwa pelaku Tarmuji (35) membunuh istri dan anaknya antara pukul 02.00-04.00 WIB dini hari, Selasa (13/2/2018).
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa mengatakan hasil autopsi itu terungkap kematian kedua korban belum sampai 24 jam. "Pelaku mengakui kedua korban dibunuh antara pukul 02.00- 04.00," ungkap AKP Arwansa.
Arwansa mengungkapkan, dari hasil outopsi juga diketahui istri pelaku meninggal lebih dulu setelah kepalanya dipukul benda tumpul oleh pelaku dengan menggunakan cobek. Sedang anaknya tewas akibat lehernya disayat dengan pisau dapur yang sudah berkarat.
"Pelaku membunuh istrinya lebih dulu dengan cobek sampai tiga kali. Setelah itu, giliran anaknya dibunuh di dapur dengan pisau," bebernya.