Imam Musala di Jepara Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Muazin

Angga Rosa
Tersangka MS saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Jepara, Senin (10/10/2022). Foto: Ist.

“Tersangka gelap mata dan spontan menganiaya korban," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya.

Ada pun barang bukti yang diamankan, antara lain dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana dan satu kemeja lengan panjang. 

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka mengaku saat kejadian dirinya melancarkan pukulan 10 kali ke kepala korban. Saat dipukuli, korban sempat melakukan pukulan balasan dan berucap kepada MS.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

57 tahun lalu

Innalillahi, 49 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal