Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL

Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena (baju biru) dan Kasi Humas Kompol Agung Setyabudi (baju cokelat) saat menyampaikan keterangan pers, Minggu (2/2/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

"Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat dua anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan," katanya.

Saat ini, Aiptu K dan Aipda RL ditahan di Polda Jateng. Mereka berstatus tahanan Bidang Propam. Sementara, tersangka S warga sipil ditahan di Polrestabes Semarang.  

Kronologi pemerasan bermula saat Aiptu K (47) dan Aipda RL (38) serta S (45) mendatangi korban MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17) dalam mobil Sedan warna silver dekat SMA Terang Bangsa Semarang.

Mereka menyuruh korban MRW masuk mobil lalu merebut kuncinya. Para pelaku kemudian minta uang Rp2,5juta dengan dalih tak akan memproses kedua korban.

Korban berteriak hingga memancing warga berdatangan bahkan hendak menganiaya para pelaku. Kemudian oknum tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) anggota Polri. Saat beraksi, oknum tersebut diketahui sedang tidak berdinas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal