Ibu Penganiaya 3 Anak Kandung Alami Gangguan Jiwa Berat, Ini Penjelasan Dokter Kejiwaan

Yunibar
Terduga pelaku penganiayaan tiga anak kandung saat dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan. (iNewsTV/Yunibar)

Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sesuai ketentuan pasal 44 KUHP perbuatan terdakwa tidak bisa dipidana karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri  dan pengadilan  negeri, karena hakim yang akan memerintahkan terduga pelaku untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” katanya.

Saat ini terduga pelaku tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dokter Amino Gondohutomo Semarang.

Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang anak tewas dan dua lainnya terluka dilakukan terduga pelaku yang juga ibu kandung korban pada 20 Maret 2022 di rumahnya. 

Saat diperiksa polisi, terduga pelaku mengaku mendengar bisikan gaib. Sebelumnya selama satu bulan terduga pelaku dirawat di bangsal jiwa RSUD Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksi Heroik Nenek Penjaga Parkir Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar Diganjar Penghargaan

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Mahasiswi Bunuh Bayi di Kamar Kos Tegal Ditangkap, Polisi Buru Sang Pacar

57 tahun lalu

Tiba di Tegal, Jenazah Korban Ke-18 Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Disambut Isak Tangis

57 tahun lalu

Pembobol Minimarket di Pemalang Ditangkap di Tegal, Diduga Beraksi di 8 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal